A. Konsep Dasar dan Fungsi Penganggaran
Pemerintah perlu untuk melakukan efisiensi dari implementasi dan manajemen terhadap sumber daya keuangan yang baik. Departemen yang memiliki anggaran harus mengimplementasikan penggunaan anggaran berdasarkan waktu yang tepat dan biaya pinjaman pemerintah harus diminimalkan. Selain itu, manajemen terhadap utang dan juga diperlukan. Adapun, Manajemen keuangan pemerintah antara lain menyangkut : kebijakan fiskal, persiapan penganggaran, pelaksanaan anggaran, manajemen operasi keuangan, aturan akuntansi dan pengendalian, menyimpan data historis dan data perbandingan, dan adanya audit dan evaluasi kinerja keuangan dan hasil dari pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah.
Pada dasarnya struktur organisasi yang berkaitan dengan penganggaran terdiri dari tiga bagian yaitu : bagian manajemen kas dan utang, bagian pencatatan dan pelaporan akuntansi , dan bagian pelaksanaan anggaran dan perencanaan keuangan. Di Indonesia, ketiga fungsi penganggaran ini dilaksanakan oleh departemen keuangan lewat pendelegasian wewenang kepada direktorat jenderal masing-masing yang mengatur mengenai masalah ini.
Dari tiga bagian struktur organisasi diatas, dapat ditelaah bahwa fungsi penganggaran memiliki cakupan area ;
· Manajemen kas.
· Manajemen saldo akun bank pemerintah.
· Pencatatan akuntansi dan pelaporan.
· Perencanaan keuangan dan prediksi arus kas.
· Manajemen utang dan garansi pemerintah.
· Administrasi hibah luar negeri dan dana tambahan dari badan internasional.
· Manajemen keuangan terhadap aset.
B. Manajemen Aset Pemerintah
Aset keuangan pemerintah (selain dari aset tetap) terdiri dari saham di BUMN/BUMD, pinjaman yang telah dijanjikan, pembayaran garansi yang tidak tertagih dan lain-lain. Departemen yang mengurusi penganggaran, dalam hal ini departemen keuangan, harus mencatat aset keuangan pemerintah ini secara rinci. Selain dari itu aset keuangan, pendataan aset tetap tidak kalah pentingnya dimana aset yang dimiliki harus terus dipelihara dan diaudit secara berkala agar fungsi aset bagi publik dapat terus diberikan. Selain dari itu, peraturan yang jelas mengenai pencatatan dan inventarisasi aset haruslah dibuat agar aparat dilapangan memiliki dasar untuk melakukan sesuatu.
C. Permasalahan Dalam Manajemen Aset yang Baik
Masih teringat dibenak kita musibah bendungan Situgintung di Ciputat yang menelan korban 100 orang tewas dan 100 lainnya sampai dengan sekarang belum ditemukan. Musibah yang tidak hanya menelan korban jiwa namun juga kerugian material yang tidak sedikit akibat sapuan banjir bandang tersebut.Lalu apa hubungannya manajemen aset dengan kejadian di atas?
Hubungannya adalah kalau saja bendungan Situgintung yang menjadi aset daerah di manaje (terus dipelihara dan diaudit) dengan baik , kecil kemungkinan bobolnya tanggul Situgintung terjadi dan kerugian yang dideritapun dapat diminimalisir. Kalau bendungan/tanggul di Jakarta dan sekitarnya menjadi aset daerah dan dipelihara dengan baik,kejadian situgintung-situgintung lainnya tidak akan terulang. Kalau saja semua pihak, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mau bersungguh-sungguh melaksanakan modernisasi manajemen aset, maka seharusnya aset pemerintah dan daerah bisa memberikan nilai tambah bagi semua masyarakat sebagai stake holder.
Sebenarnya masalah diatas adalah cuplikan kecil dari buruknya manajemen aset dari pemerintah kita. Kalau kita mau melihat secara agregat, Sebagaimana diketahui bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2004, 2005, dan 2006 oleh Badan Pemeriksa Keuangan dinyatakan disclaimer / tidak memberikan pendapat apapun. LKPP merupakan rapor pemerintah dalam mempertanggungjawabkan amanat yang dipercayakan rakyat, utamanya yang terkait dengan penggunaan anggaran/dana publik, juga kepada stakeholder lainnya (lembaga donor, dunia usaha, dll). Salah satu catatan yang diberikan BPK terhadap pemerintah terkait masalah ini adalah buruknya manajemen aset dari pemerintah.
D. Analisis dan Opini
Sebelum masuk ke proses manajemen asset, didalam melaksanakan pencatatan, inventarisasi dan revaluasi asset harus ada strategi manajemen asset agar koordinasi antara program dan pelaksanaan dapat terkoordinasi dengan baik. Istilah Strategic Asset Management atau SAM digunakan untuk menggambarkan sebuah siklus pengelolaan aset, yaitu mulai dari proses perencanaan dan diakhiri dengan pertanggungjawaban/pelaporan aset. Keberhasilan SAM sering kali dikaitkan dengan keberhasilan menghemat anggaran sebagai dampak dari keberhasilan mengintegrasikan proses perencanaan dan pengelolaan aset.
Pada dasarnya, manajemen asset di Indonesia telah memiliki dasar hukum yang jelas yaitu UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara juncto PP No.6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan PP 38 tahun 2008 tentang perubahan PP No. 6 yahun 2006. Pasal 70 menyebutkan agar dilakukan inventarisasi atas BMN, khusus berupa tanah dan/atau bangunan yang berada di kementerian/lembaga minimal sekali dalam 5 tahun. Sedangkan untuk selain tanah dan/atau bangunan hal itu merupakan kewenangan dan menjadi domain/tanggung jawab masing-masing Menteri / Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Barang.
Oleh sebab itu, Pemerintah melalui Menteri Keuangan selaku BUN (Pengelola Barang), menginstruksikan kepada Dirjen Kekayaan Negara, sebagai sosok unit organisasi yang vital dalam pengelolaan BMN, agar menjadi garda terdepan mewujudkan best practises tata kelola barang milik/kekayaan negara dengan langkah pencatatan, inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan Negara yang diharapkan akan mampu memperbaiki/menyempurnakan administrasi pengelolaan BMN yang ada saat ini.
Untuk itu, inventarisasi seluruh barang milik negara yang tersebar di pelosok Indonesia mutlak harus dilakukan agar terpotret secara jelas nilai aset/kekayan negara yang saat ini berada di penguasaan masing-masing kementerian/lembaga negara. Selanjutnya setelah itu dilakukan tahap penilaian ulang (revaluasi) aset / kekayaan negara, khususnya yang berupa tanah dan/atau bangunan oleh Pengelola Barang guna mendapatkan nilai wajar atas aset tetap tersebut.
Inventarisasi dan revaluasi barang milik negara merupakan bagian tak terpisahkan dari proses manajemen aset negara itu sendiri, seperti disebutkan dalam PP No.6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, dimana pengelolaan barang milik negara itu meliputi : (1) perencanaan kebutuhan dan penganggaran, (2) pengadaan, (3) penggunaan, (4) pemanfaatan, (5) pengamanan dan pemeliharaan, (6) penilaian, (7) penghapusan, (8) pemindahtanganan, (9) penatausahaan, (10) pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Namun, implementasi dilapangan sangat sulit untuk dilakukan karena banyaknya asset yang perlu untuk dinventarisir dan buruknya pencatatan asset yang dilakukan oleh tiap departemen pemerintah. Tidak kurang dari 60 lebih kementrian/lembaga yang masih mendapatkan opini disclaimer terkait dengan manajemen aset yang mereka kelola dan tatausahakan. Manajemen aset adalah proses yang sustainability, berkelanjutan yang memerlukan komitmen semua pihak yang ingin menerapkan reformasi birokrasi di lembaganya. Diperlukan reformasi secara komprehensif pada unsur-unsur yang yang terkait dengan Manajemen Aset baik pada pihak pengelola maupun pengguna BMN. Unsur-unsur yang terkait dimaksud adalah Sumberdaya manusia terutama pada pihak pengelola, organisasi yang simpel dan dapat memangkas jalur birokrasi, peraturan yang senantiasa up to date dengan kasus-kasus terbaru serta sistem (penatausahaan) yang terintegrasi dan dapat diakses oleh semua pihak yang menjadi stakeholder. Dari 16 Kementrian/Lembaga yang telah mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yang patut digarisbawahi adalah kementrian/lembaga ini adalah kementrian lembaga yang baru dibentuk yang asset atau BMN nya secara kuantitas tidak terlalu besar. Hal ini tentu saja mempermudah dalam pengelolaan dan penatausahaan atas aset atau BMN yang mereka miliki.
Perjalanan untuk menciptakan manajemen aset yang modern memang masih memerlukan waktu yang panjang, akan tetapi tidak mustahil untuk dilakukan apabila semua unsur yang telah disebut di atas mau melaksanakan apa yang menjadi tanggungjawab masing-masing dengan amanah dan komitmen yang tinggi. Bagaimanapun juga kedepan barang milik / kekayaan negara harus dikelola oleh SDM yang profesional dan handal, karena hal tersebut menjadi kebutuhan yang vital dan strategis pada masing-masing kementerian/lembaga negara. Penataan pengelolaan barang milik negara yang sesuai dengan semangat good governance tersebut, saat ini menjadi momentum yang tepat karena mendapat dukungan politik dari pemerintah. Pentingnya inventarisasi dan revaluasi aset/kekayaan negara yang ada saat ini sebagai bagian dari penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan. Tuntutan penerapan good governance dalam manajemen aset/kekayaan negara saat ini sudah tidak dapat ditunda-tunda lagi.Tentunya hal tersebut akan membuka cakrawala kita bersama tentang urgensi dan pentingnya kegiatan inventarisasi dan revaluasi BMN itu, sehingga dapat diharapkan mampu untuk meningkatkan status opini LKPP yang saat ini masih disclaimer menjadi unqualified opinion. Sudah saatnya kita berubah menjadi negara yang mampu menerapkan fungsi penganggaran sebagaimana yang telah ditetapkan menurut peraturan yang telah dibuat agar akuntabilitas keuangan pemerintah dapat diprtanggungjawabkan.
Sumber : Situs resmi DJKN (www.djkn.depkeu.go.id)